Foto: IST
Lamurionline.com. JAKARTA - Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menggelar diskusi ‘Bedah RUU KUHP terkait Masalah Keumatan’ bersama para tokoh dan pakar di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Diskusi diikuti oleh perwakilan MIUMI dan ormas dari  DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Medan, Sulawesi Selatan, Bukittinggi, Madura dan lainnya.

Hadir sebagai narasumber Arsul Sani, S.H., M.Si (Anggota Komisi III DPR RI) Neng Djubaedah, SH., MH (Dosen Hukum Universitas Indonesia) dan Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si (Guru Besar bidang Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor).

Dalam Siaran Persnya, Ustadz Bachtiar Nasir selaku Sekjen MIUMI mewakili Pimpinan MIUMI bersama tokoh lainnya KH Maksum (Ponpes Al Ishlah Bondowoso),  Ustadz Abu Jibriel (MMI), Nurdiati Akma (PP Aisyiyah), Rita Soebagio (AILA Indonesia), memberikan pernyataan sikap dan membuat lima rekomendasi.

Diantaranya mendesak Presiden dan DPR untuk menolak intervensi asing berkaitan dengan RKUHP demi harga diri bangsa Indonesia dan kedaulatan hukum nasional,

Kedua Mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.

Foto: IST
Ketiga Mendorong koordinasi dan konsolidasi antar wakil rakyat di DPR demi menjaga ideologi bangsa Indonesia (Pancasila).

Keempat Menghimbau umat Islam dan seluruh umat beragama untuk siap siaga menyambut seruan Ulama dan pemuka agama masing – masing untuk membela hak-hak, nilai - nilai dan kedaulatan bangsa Indonesia dan Mengajak seluruh komponen bangsa untuk ikut mengawal proses perjuangan legislasi Nasional demi terwujudnya KUHP yang sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagai informasi publik, dalam kancah nasional, MIUMI dikenal kepeloporannya dalam penolakan Draft RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dan beberapa kajian MIUMI yang telah dipublikasikan. (Yus)
SHARE :
 
Top