Oleh : Herman Hilmy

Agama Islam telah menentukan hak-hak suami istri dalam membina rumah tangga, yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan keberlangsungan keluarga. Seorang suami adanya hak-hak istri begitu juga sebaliknya.

Dalam membina sebuah keluarga yang bahagia dan sejahtera membutuhkan proses mulai dari diri kita masing-masing sebagai suami istri untuk satu tujuan yaitu menyembah Allah. Suami adalah kepala rumah tangga yang selalu memberikan contoh baik untuk istri dan anak-anaknya, suami juga juga harus bijak dalam mengatur sebuah keluarga.

Program-program yang harus di atur oleh suami atau Kepala rumah tangga kepada istrinya adalah :

Memerintahkan istri untuk mendirikan Shalat
 Ini hal yang peling dasar dan penting dalam rumah tangga, seperti yang di firmankan dalam Al-Qur’an surat Thaahaa : 132 yang artinya “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan Shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.”

Menasehati istri untuk mendidik anak-anak dengan baik
 Anak adalah harta yang dititipkan oleh Allah pada setiap keluarga, Kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anak dengan baik dan harus penuh kesabaran dalam mendidik. Peran wanita dalam mendidik anak adalah sangat penting dalam keluarga, pendidikan yang pertama itu dari Ibu.

Memerintahkan Istri untuk taat kepada suami dalam hal kebaikan
 Istri wajib untuk taat dan patuh pada suami dalam hal kebaikan. Di sini membutuhkan saling mengerti satu sama lain dalam hal-hal yang baik, supaya hidup yang di inginkan akan tercapai dalam satu tujuan.

Menasehati istri untuk berlaku baik kepada orang tua dan keluarga suami
Seorang istri yang tidak berlaku baik kepada orang tua maupun keluarga suami tidak dapat dianggap telah berbuat baik kepada suami. Perasaan suami akan tersakiti bila istri berlaku tidak baik kepada orang tua maupun keluarga suami.

Menganjurkan istri berhias untuk suami dan melarang berhias untuk orang lain
Orang yang paling berhak untuk menikmati penampilan yang inda dari seorang perempuan adala suaminya. Allah mengharamkan bagi perempuan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada orang yang tidak berhak melihatnya “Rasulullah melarang wanita berhias untuk selain suaminya.” (Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Ahmad  meriwayatkan dari Abu Hurairah ra)

Memahamkan kepada istri untuk memenuhi permintaan jima’ ketika suami meminta
Rasulillah Saw bersabda “Demi Dzat yang memegang jiwaku, tidaklah seorang laki-laki (suami) mengajak istrinya ketempat tidur, lalu dia menolaknya, melainkan yang ada dilangit marah kepadanya,” (Al-Hadits), banyak kita melihatnya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, bermula salah satunya tidak saling dimengerti, apa keinginan yang harus dilakukan terhadap kewajiban masing-masing.

Menasehati istri untuk meminta izin untuk berpuasa sunah, jika suami ada di rumah.
Seorang istri tidak di perbolehkan berpuasa sunah kecuali sudah mendapatkan izin dari suami jika suaminya ada di rumah.

Tidak memperkenankan istri berpergian lebih dari tida hari tanpa mahram
Seorang istri tidak berpergian selama lebih dari tida hari, kecuali dengan suami atau mahramnya.

Tidak memperkenankan istri masuk ke pemandian umum
Melarang istri untuk mentato, merenggangkan gigi, dan mencukur rambut wajah, khususnya alis
Allah menciptakan hamba-hamba Nya sangat istimewa dibandingkan dengan yang lain, kita harus bersyukur kepada Allah dalam menjalani hidup ini karena kita masih diberikan umur dan anggota tubuh yang sempurna.

Tidak memperkenankan istri mencukur gundul tambut kepalanya

Melarang istri untuk tidak memasukkan orang lain kedalam rumah kecuali atas izin suami
Salah satu hak seorang suami, melarang istri untuk tidak memasukkan orang lain kedalam tanpa izin dari suami, yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keutuhan rumah tangga.

Menasehati istri untuk tidak berbicara kepada yang bukan mahramnya kecuali atas izin suami

Menasehati istri agar berhati-hati dalam perkara khulu’
Perempuan yang meminta cerai terhadap suaminya, tanpa ada tindakan yang membahayakan maka haram atasnya untuk medapatkan aroma surga.
Inilah hak dan kewajiban sebagai suami istri yang baru membina rumah tangga ataupun yang sudah lama membinannya dalam kehidupan ini, semoga bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian, penulis mohon maaf bila ada kata yang tidak pada tempatnya, Wassalam.
Sumber : Majalah bulanan Perkawinan dan Keluarga 

SHARE :
 
Top