Dok. Humas Pemkab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM | INGIN JAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima raport hijau terkait hasil kepatuhan standar pelayanan publik. Penghargaan itu diterima Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS pada kegiatan paparan hasil survey kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (4/2).

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang selama ini telah berperan aktif melakukan pengawasan khususnya untuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemkab Aceh Besar sehingga masuk dalam kategori zona hijau dalam penilaian survey kepatuhan. 

"Terima Kasih yang tak terhingga atas kerja keras lembaga Oumbudsman dalam membimbing, mengawal dan mengawasi pelayanan publik di Aceh Besar sehingga berada dalam zona hijau," ucap Mawardi.

Pada kesempatan itu, Bupati Mawardi Ali juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran dilingkungan Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Ia berjanji akan memperbaiki beberapa dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurut data kurang baik berdasarkan hasil survey Ombudsman.

"Kami akan memberikan reward dan funishman kepada OPD yang masih kurang memenuhi standar pelayanan," pungkas Mawardi Ali.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS didampingi Ayu Parmawati Putri MKN dan Ilyas Isti ST dalam paparannya menyebutkan bahwa Aceh Besar pada survey tahun 2018 sudah masuk zona hijau dan diharapkan penghargaan tersebut dapat dipertahankan, jangan sampai kedepan menjadi zona kuning apa lagi turun sampai merah.

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menerima raport hijau terkait hasil kepatuhan standar pelayanan publik yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (4/2/2019)
Menurutnya, Kabupaten Aceh Besar  meraih rapor hijau alias predikat dengan kepatuhan tinggi, karena telah terbukti melakukan banyak perubahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara cepat dan berkelanjutan.

"Aceh Besar masuk dalam kategori zona hijau berkat lengkapnya produk layanan di DPMPTSP yang sesuai diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," sebut Ayu Parmawati dalam paparannya.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi, staf ahli, asisten, Kepala OPD dijajaran Pemkab Aceh Besar dan beberapa anggota DPRK Aceh Besar. (mariadi)
SHARE :
 
Top