Oleh: Susilawati – TAU KN-PID.


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kesempatan kepada desa yang begitu besar untuk membangun desanya sesuai potensi yang dimiliki, dengan prinsip mengutamakan partisipatif masyarakat. Salah satunya memberi wujud pembangunan penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa atau Bumdes).

Bumdes sebagai kelembagaan ekonomi desa dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumberdaya lokal dan aset yang dimiliki, diharapkan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakatnya. Dan berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, Bumdes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Dengan keberadaannya yang demikian, Bumdes memiliki peran strategis dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan asli desa atau PADes (Anggraeni; 2016). 

Namun, konsep brilian pembentukan Bumdes tersebut tak semudah membalikan telapak tangan. Tak sedikit tantangannya di lapangan, baik secara teknis maupun non teknis. Secara garis besar, kendala pengembangan Bumdes masih terletak pada masalah komunikasi antara Bumdes, pemerintah desa, dan masyarakat desa, ditambah dengan masih minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Kalau hanya sekadar mendirikan atau membentuk Bumdes, mungkin hal yang mudah. Cukup dengan adanya Peraturan desa (Perdes). Namun untuk mempertahankan kontinyunitas berjalannya Bumdes, tak semudah membentuk atau mendirikannya. Ada tantangan besar di sana. Diperlukan kajian yang komprehensif mengenai pemetaan potensi desa dan pemilihan jenis usaha. Ini dilakukan supaya meminimalkan risiko kerugian yang dialami dan demi keberlangsungan Bumdes tersebut.

Key Points Pengembangan Bumdes
Bumdes bisa maju atau tidak, salah satu instrumennya adanya dukungan kuat di desa. Terutama dukungan dari kepala desa, pemerintah desa, dan dari masyarakat. Dukungan tersebut akan menjadi spirit yang luar biasa dalam menghidupkan dan memacu kemajuan Bumdes. 

Selain mendapat dukungan, kemudian sejak awal pembentukan Bumdes, juga perlu dibangun kesamaan visi dan persepsi antara pemerintah desa dan pengelola Bumdes. Karena, motor penggerak Bumdes untuk maju dan berkembang sangat ditentukan keterlibatan kedua pihak tadi, yaitu pemerintah desa dan pengelola Bumdes sendiri.

Selain itu, pihak-pihak yang teribat dalam pendirian Bumdes, mesti melihat bahwa pendirian Bumdes harus berbasis problem atau potensi yang ada di masyarakatnya. Karena tanpa itu, mustahil Bumdes-nya cepat survive dalam menjalankan unit usaha yang dikembangkan. Jika pun mampu, akan terseok-seok dalam perjalanannya.

Meski telah berkembang, tapi Bumdes jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang ada di sekitarnya. Tetap saling “toleran” dan saling menghidupi. Bumdes yang demikian, pastinya diisi oleh orang-orang yang memiliki jiwa entrepeneur dan memiliki skill manejerial. 

Hal yang tak kalah penting dari Bumdes, bagaimana melakukan pemetaan potensi dan perencanaan yang matang. Yang seperti ini harus dilakukan oleh pengelola Bumdes dalam rangka menerapkan praktik bisnis yang sehat. Sebab, peran dan fungsi Bumdes tidak hanya mencari profit semata, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan Pemdes dalam pelayanan kepada masyarakat dan mengambil layanan-layanan yang tidak menarik digarap oleh pihak swasta. 


dok. Mursyidan
Hal itulah yang dimaksud dengan bisnis sosial atau social enterprise, yaitu menyelesaikan masalah-masalah sosial dengan pendekatan bisnis. Apalagi ditunjang dengan manajemen yang didasarkan pada proses plan do check action, maka Bumdes tersebut bisa berkembang pesat.

Di era 4.0 ini, Bumdes wajib melek digital. Apalagi dalam hal pemasaran. Tak terkecuali pengelolaan keuangan juga didukung teknologi informasi dan akuntansi yang tepat. Sehingga ke depannya, antar Bumdes bisa saling bekerjasama memasarkan produk satu dengan yang lain, bertukar informasi, dan bentuk-bentuk kerjasama lainnya.

Kelaikan Usaha
Dalam memilih kelaikan (baca kelayakan) usaha Bumdes, perlu dilakukan kajian. Sebab, salah dalam memilih unit usaha Bumdes sangat genting. Karena banyak Bumdes yang “mati suri” diakibatkan salah memilih unit usaha.

Dalam menentukan unit usaha, dibutuhkan konsolidasi yang matang, alias tidak tergesa-gesa. Sebab, sebelum menjalankan suatu kegiatan usaha, terlebih dahulu harus dipertimbangkan matang-matang kelaikan dari jenis usaha yang direncanakan dan akan dijalankan. 
Pengetahuan tentang kajian kelaikan usaha juga sangat penting. Karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja.

Kajian kelaikan usaha dapat diperoleh jika ada aktivitas dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil dari kajian kelaikan usaha tadi sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Usaha dikatakan laik, apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit, ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalankan.

Pada dasarnya, kajian kelaikan usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru, atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Dan terpilihnya jenis usaha yang tepat, diyakini dapat menghasilkan kemanfaatan paling besar atau paling layak. Manfaatnya juga dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian.

Selain itu, juga tersedianya data dan informasi tentang kelaikan usaha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha, termasuk usaha Bumdes. Dan dampak yang juga dirasakan, semakin meningkatnya kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern.

Dan secara garis besar, kelaikan usaha bertujuan memperhitungkan keadaan internal desa (potensi desa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha), sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa. Kemudian memantapkan gagasan usaha ekonomi dan merancang organisasi unit usaha. Dan sebelum melakukan hal di atas, perlu ada kegiatan pendahaluan yaitu, menemukenali potensi desa dan mengenali kebutuhan kegiatan dengan cara mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimiliki desa. 

Profil Desa dan Kebutuhan Masyarakat
Salah satu sumber data yang sangat penting untuk mengidentifikasi potensi desa adalah dokumen profil desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan desa dan menjaring informasi dari warga desanya.

Data profil desa sangat menjamin urgensi pengembangan unit usaha Bumdes yang didirikan, sehingga arah pengembangan Bumdes dapat diketahui ke arah mana yang tepat. Ibarat pendaki gunung, salah satu tools yang mesti disediakan adalah kompas sebagai penunjuk arah agar tidak tersesat.

Tersedianya data profil desa, sejajar sama pentingnya dengan upaya mengenali kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada warga desa/kelompok tertentu tentang jenis kebutuhan berupa barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani.

Dapat  pula  dilakukan   dengan   cara   mengamati   atau  bertanya   secara langsung. Misalnya bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. Langkah ini sangat diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan warga desa maupun masyarakat, agar semakin tepat dalam mengenali kebutuhan  calon  konsumen,  maka  unit  usaha  yang  ditawarkan  berpeluang besar dapat diterima atau bisa berkelanjutan. Salam Inovasi. (mursyidan/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top