foto: ilustrasi

Apabila asal kalimat (riqab) dipergunakan untuk budak, apakah tepat kalimat ini dengan keumumannya dipergunakan untuk membebaskan tawanan Muslim yang dikuasai oleh musuh-musuh yang kafir yang sama halnya dengan kekuasaan majikan pada budaknya, dan pula bukankah penawanan itu adalah perbudakan?

Berdasarkan pada apa yang diriwayatkan dari mazhab Imam Ahmad, bahwa hal itu diperbolehkan, sehingga dibenarkan apabila tawanan Muslim ditebus dari harta zakat. Sesungguhnya hal itu berarti membebaskan perbudakan dari tawanan. 

Al-Qadhi Ibnu Arabi al-Maliki berkata, bahwa ulama telah berbeda pendapat dalam membebaskan tawanan dengan harta zakat. Imam Usbugh berpendapat pula, bahwa hal itu tidak boleh. Sedangkan Imam Ibnu Habib berpendapat, bahwa hal itu diperbolehkan, sebab apabila membebaskan budak Muslim dari tangan Muslim menjadi ibadah dan diperbolehkan dari zakat, maka tentu akan lebih utama pula apabila membebaskan budak Muslim dari tangan dan kekuasaan orang kafir.

Apabila perbudakan sekarang sudah hilang, tetapi peperangan itu tidak akan pernah berhenti, pertentangan antara hak dan batil akan senantiasa berlangsung. Atas dasar itu, maka bagian ini diperbolehkan dengan seluas-luasnya untuk membebaskan tawanan Muslim.

Memperjuangkan Kemerdekaan 

Sayyid Rasyid Ridha mengemukakan dalam Tafsir al-Manar, bahwa bagian "fir-riqab" boleh dipergunakan untuk membantu sesuatu bangsa yang ingin melepaskan dirinya dari penjajahan, apabila tidak ada sasaran membebaskan perorangan. 

Pendapat tersebut diperkuat oleh Syekh Mahmud Syaltut yang menyatakan, bahwa apabila anda menyatakan telah habisnya perbudakan perorangan, akan tetapi sebagaimana aku lihat, ada jenis perbudakan lain yang lebih berbahaya bagi kemanusiaan, yaitu perbudakan bangsa, baik dalam cara berpikir, ekonomi, kekuasaan maupun kedaulatannya. 

Perbudakan perorangan lenyap dengan sebab matinya orang itu, sedangkan negaranya tetap merdeka, bisa diurus oleh orang-orang pintar yang bebas merdeka. Akan tetapi, perbudakan terhadap sesuatu bangsa, akan melahirkan generasi yang keadaannya seperti nenek moyangnya. Yaitu, tetap berada dalam perbudakan yang umum dan kekal; merusak umat dengan kekuatan yang penuh kezaliman.

Dengan demikian, betapa pentingnya melakukan usaha dan kegiatan untuk menghilangkan perbudakan dan penghinaan bangsa, bukan hanya sekedar dengan harta zakat saja, akan tetapi dengan seluruh harta dan raga. 

Atas dasar itu kita mengetahui betapa besar tanggungjawab orang kaya Muslim untuk menolong suku bangsa lain yang Muslim.

Apa yang dikemukakan Mahmud Syaltut, menunjukkan betapa luasnya arti perbudakan itu, meliputi perbudakan perorangan dan perbudakan bangsa. 

Saya cenderung untuk menyatakan, bahwa kita tidak perlu memperluas pengertian kalimat yang madlul aslinya tidak menunjukkan demikian, sebab menolong bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya, bila diambil dari zakat dengan melalui bagian sabilillah, apalagi dalam hubungan dengan negara lain, masalah ini merupakan tanggungjawab bersama. (smh) 

Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Bab Riqab, hlm 592-593

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top