Oleh:  Fadhilah Aini

Mahasiswi FKIP PPKN USK 

Dalam perspektif Islam, istilah politik disamakan dengan kata al siasah. Kata siyasah berasal dari kata “sasa” yang berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Siasah dapat pula berarti pemerintahan dan politik atau pembuat kebijaksanaan. 

Menurut Ishomuddin dalam Jurnal Pemahaman Politik Islam, siasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan.

Politik Islam adalah memperjuangkan dan menegakkan ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Tidak mungkin Islam  dilaksanakan dan dijalankan dengan baik jika tidak melalui gerakan politik. Secara tidak langsung Islam adalah agama yang mengharuskan umatnya berpolitik dalam pengertian yang luas, yakni mengatur dan mengendalikan umat Islam dalam menjalankan tugas-tugas hidup di tengah-tengah masyarakat. 

Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui, politik merupakan sesuatu yang dibolehkan ketika dalam pelaksanaannya mempertimbangkan kemaslahatan.

Rasulullah juga menggunakan strategi politik dalam menyebarkan dakwah. Pada saat masyarakat Arab penuh dengan masa kegelapan, Nabi Muhammad saw diutus untuk memperbaiki kondisi politik, ekonomi, sosial, dan juga agama yang pada saat itu masih sangat kacau,  dengan misi kenabian, yang kemudian mendakwahkan bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah. 

Pada proses yang panjang, sebelum Rasulullah berdakwah ke Madinah, ia telah lebih dahulu menyebarkan dakwah di Mekkah, melakukan transformasi pemikiran masyarakat, yakni perubahan keyakinan dan orientasi moral masyarakat, yaitu perubahan dari moralitas jahiliah ke moralitas Islamiah. 

Kemudian mengenalkan kemahaesaan Allah dengan cara mengedukasi masyarakat melalui dakwah Islam. Proses perubahan baik pada sikap dan kepribadian Rasulullah lebih dahulu mengubah  pemahaman (pemikiran), tujuan dari perubahan itu ialah membawa individu masyarakat menjadi pribadi Islami yang bersandar pada moralitas dan kesadaran akan kebenaran ajaran Islam, dengan strategi membumikan nilai-nilai Islam. 

Peristiwa perjalanan Rasulullah ke Yastrib juga merupakan bagian dari politik, yang menyatukan konflik sosial antara suku Aus dan suku Khazraj, sehingga menghasilkan kontrak sosial (bai'at), dalam perspektif politik dikatakan sebagai “fakta persekutuan” karena kedua pihak mencapai kesepakatan untuk saling menjaga dan melindungi keselamatan bersama.  

Dilihat dari peristiwa bai'at tersebut perlahan Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, posisi Nabi dan umat Islam mengalami perubahan besar saat itu, Harun Nasution menuliskan bahwa, mereka mempunyai posisi yang baik dan menjadi suatu komunitas umat yang kuat dan berdiri sendiri. 

Nabi sendiri menjadi pemimpin masyarakat yang baru dibentuk itu, terbentuklah wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat, memiliki kekuasaan untuk memperluas agama Islam sebagai agama yang benar. Pada strategi dakwah Nabi Muhammad pariode Madinah,  Piagam Madinah adalah salah satu strategi dakwah, yang menunjukkan bahwa di dalam piagam madinah memenuhi tiga pengertian Iitreaty, sahufat, dan constitution. 

Pada dasarnya  kesepakatan antara golongan Muhajirin, Anshar, Yahudi dan sekutunya, memiliki prinsip mengikat dan mengatur sehingga mempermudah umat Islam menampakkan jati diri dan menyebarluaskan Islam dengan landasan kebersamaan dan cinta kasih. 

Lebih dari itu, setelah Islam mulai menyebar ke seluruh penjuru, maka muncullah penolakan dari berbagai pihak, maka Rasulullah mengangkat para sahabat dan orang-orang terpercaya lainnya untuk menjadi pemimpin dalam berbagai peperangan dan mempertahankan wilayah. Strategi tersebut diakukan agar dakwah  dapat berjalan dan mencapai tujuannya menegakkan kalimat “la ilaha illallah, Muhammadar rasulullah.” 

Akhirnya Islam berkembang pesat hingga sekarang menjadi kekuatan baru dan diperhitungkan oleh ideologi besar di dunia. Sementara strategi dakwah perlu terus diperbaharui untuk menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan masa Rasulullah saw. (editor: smh)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top