Oleh: Syahrati, S.HI., M.Si

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bireuen

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tepat berusia 78 tahun, pada 3 Januari 2024 yang akan datang. Sebuah usia yang cukup matang bagi keberlangsungan lembaga pemerintahan yang membidangi pelayanan kehidupan umat beragama di Indonesia. 

Dalam sejarahnya, Kemenag sebenarnya sudah mulai disuarakan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 oleh Muhammad Yamin. Namun, usulan tersebut belum dianggap mendesak, sehingga Kemenag belum juga dibentuk.

Gaung pembentukan Kemenag bergema pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945, setelah sebelumnya penolakan terjadi dalam Sidang BPUPKI  pada 11 Juli 1945 oleh Muhammad Yamin, karena dianggap belum mendesak untuk dibentuk.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kemenag disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas dari partai politik Masyumi yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Melalui sidang KNIP usulan pembentukan Kemenag disetujui dan diterima secara aklamasi.

Akhirnya, lewat Penetapan Pemerintah No 1/S.D  tanggal 3 Januari 1946, Kemenag resmi berdiri pada masa Kabinet Sjahrir II yang disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia, dengan mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama RI Pertama oleh Presiden Soekarno.

Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi merupakan tokoh Muhammadiyah yang terkenal atas jasa diplomasinya ke negara-negara Arab untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. 

Sehari setelah pembentukan Kemenag, H.M. Rasjidi selaku Menteri Agama dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta menegaskan, bahwa berdirinya Kemenag adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Dengan ditetapkannya Kemenag, maka Kemenag mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan, serta urusan haji. Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan pembelajaran agama di sekolah-sekolah. 

Hari Amal Bakti

Momentum kelahiran Kemenag diperingati sebagai Hari Amal Bakti (HAB). Peringatan HAB bisa dikatakan sebagai “jembatan emas” bagi semua pegawai dalam rangka memperkuat dan menjalin ukhuwah kemanusiaan bersama masyarakat sekitar.

HAB ke-78 tahun 2024 Kementerian Agama mengusung tema “Indonesia Hebat Bersama Umat”. Tema ini terinspirasi dari kesadaran pentingnya kebersamaan dan kerukunan umat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Dalam suasana pemilu, HAB hendak menyampaikan pesan penting bahwa perbedaan pilihan tak boleh mengganggu persatuan. Kebersamaan umat menjadi kunci utama dalam membangun Indonesia yang hebat dan gemilang.

Tahun 2024 merupakan tahun politik dengan kontestasi partai politik berupaya mendapatkan simpati publik, termasuk persaingan capres dan cawapres tidak boleh sampai memecah belah umat. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dijaga. Perbedaan pilihan politik jangan sampai memecah belah keutuhan dan persatuan bangsa. 

Persatuan adalah kekuatan, sedangkan perpecahan adalah kelemahan. Semboyan ini hendaknya  menjadi spirit dalam berkehidupan sosial masyarakat bagi sebuah bangsa besar dengan segala keberagaman yang menjadi keunikan tersendiri, tak terkecuali perbedaan politik.

Kemenag memiliki tanggung jawab dalam membentuk karakter maupun moral politik umat. Isu politik harus dipahami dengan baik dalam proses politik yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, Muktar Amfat menulis, agama tidak dibela melalui perangkat politik. Politik merupakan bagian dari agama, yang menawarkan nilai sementara politik adalah proses memperoleh nilai dari pesan agama. 

Pesan nilai agama dalam politik adalah menegakkan keadilan atas manusia melalui kekuasaan. Agama tidak dibela oleh politik, justru agama yang menjaga kestabilan politik lewat nilai-nilai yang ditawarkan syariat.

Kemenag dengan perangkat agama yang dimiliki diharapkan hadir di tengah-tengah pikiran umat yang sedang terbelah, dengan harapan mencegah konflik sosial yang ditimbulkan karena proses politik. Pemuka-pemuka agama, guru, intelektual, cendekiawan dibutuhkan hadir memberi penetrasi nilai-nilai agama dalam proses politik kepada umat yang mulai terbelah dan berkonflik dengan sesamanya, akhlak harus diutamakan dan moral harus dijalankan dalam proses politik.

Untuk itu, mari memperkuat solidaritas dan kerukunan, menjadikan momen HAB ke-78 sebagai panggung untuk memupuk kesatuan demi mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik. Dirgahayu Kemenag Republik Indonesia ke 78. Semoga Indonesia benar-benar hebat bersama umat.

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

2 facebook:

  1. Kemenag ne nafsu besar uang nya kuraaang...

    ReplyDelete

 
Top