LamuriOnline.com~---Banda Aceh -  Haji Sayed Hasan bin Sayed Abbas, (75), Warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap delapan pihak yang dianggapnya  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang pengeras suara di Mesjid Al-Muchsinin desa setempat.
Adapun alasan Sayed Hasan dalam gugatannya yang terdaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 28/pdt.G/2012/PN-BNA, tertanggal 12 Desember 2012, menurut Informasi yang dihimpun AtjehLINK, Selasa (8/1),  dari Panitera Muda Perdata PN Banda Aceh, Sanusi SH, pada pokoknya sebagai berikut:
Sayed Hasan merasa terganggu dengan suara pengajian dari 10 pengeras suara yang terpasang di Mesjid Al-Muchsinin Gampong Jawa. Menurutnya dua dari sepuluh pengeras suara itu mengarah ke rumahnya, sehingga apabila bulan Ramadhan, selepas shalat tarawih, suara tadarrus dan zikir serta tasbih dari mesjid tersebut menggangu dirinya beribadah dan istirahat di rumah.
Lebih lanjut dalam surat gugatannya, Sayed Hasan juga mendalilkan, bahwa ceramah agama dan atau lantunan bacaan ayat al quran dari cassete tape recorder, selama 30 menit sebelum shalat subuh dan satu jam sebelum shalat magrib, menurutnya juga telah mengganggu dirinya beristirahat dan ibadah dirumahnya yang tak jauh dari Mesjid Al-Muchsinin.
Penggugat juga mendalillkan bahwa Instruksi Kementerian Agama RI Nomor Kep/D/101/78 tertanggal 17 Juli 1978 tentang tuntunan pemakaian alat pengeras suara di Mesjid dan Mushalla yaitu Lima belas menit sebelum Azan Subuh/Azan Jumat dan lima belas menit sebelum azan Zuhur, Insya dan asar dalam mengumandangkan bacaan ayat ayat Al Quran yang dikeluarkan melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat, dikeluarkan tanpa memperhatikan ketentraman dan kenyamanan orang orang dalam hal ini penggugat yang sedang beristirahat dan beribadah di rumah.
Sayed Hasan juga menyebutkan Instruksi kementrian agama tersebut juga tidak menentukan ukuran batas maksimal volume pengeras suara yang ada di Mesjid dan Mushalla.
Menurutnya, sebagaimana tercamtum dalam surat gugatan tersebut, ia telah melakukan upaya untuk penertiban penggunaan alat pengeras suara di Mesjid Al-Muchsinin dengan menjumpai beberapa pihak diantaranya pengurus mesjid, Kapolsek dan Camat Kutaraja, namun tidak membuahkan hasil sebagaiman diharapkan dirinya. Sayed Hasan dalam dalil gugatannya juga menyebutkan, dirinya di usia tua itu juga sedang menderita penyakit jantung dan hipertensi.
Berdasarkan sejumlah dalil tersebut, Sayed Hasan meminta kepada pengadilan Banda Aceh, agar menyatakan penggunaan sepuluh buah mic toa pengeras suara di Mesjid Al Muchsinin Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, yang mengumandangkan ceramah agama, bacaan ayat ayat alquran, berzikir, berselawat dan bersyair sebelum azan magrib dan subuh serta tadarrus seusai shalat tarawih pada bulan Ramadhan sampai sahur, yang mana dua unit corong pengeras suara yang mengarah ke rumahnya, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, dan telah merugikan hak privasi penggugat dalam memperoleh kenyamanan beristirahat dirumahnya.
Selain itu Sayed Hasan juga meminta kepada pengadilan negeri Banda Aceh, agar menghukum tergugat khusunya yang mendapat hak dan jawab mengurus Mesjid Al Muchsinin, untuk menggeser dua unit corong toa pengeras suara, dari mengarah ke rumahnya ke arah lain.
Kedelapan pihak yang digugat oleh Sayed Hasan terkait pengeras suara di Mesjid Al Muchsinin Gampong Jawa adalah Kepala kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Agama Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Geuchik Gampong Jawa, Drs Tgk Muchtar Awi selaku  Imam Mesjid Al Muchsinin, Tgk Husin selaku Ketua Pengurus Mesjid Al-Muchsinin dan Drs H Karim Syech selaku Ketua MPU Kota Banda Aceh. (Sd)

SHARE :
 
Top