lamurionline.com - Kota Jantho Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menerima penghargaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas sinergitas dalam pengurusan serta fasilitasi percepatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Aceh Besar tahun 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, SE, dalam kegiatan yang berlangsung di di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/2/2026).

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tiryadi, SH, MH, MSi, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan komitmen Kemenag Aceh Besar dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di tengah masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, H. Saifuddin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak, termasuk jajaran Kemenag, pemerintah daerah, serta dukungan dari Kejari Aceh Besar.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Jemmy Novian Tiryadi menilai sinergi antara Kejaksaan dan Kemenag Aceh Besar telah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam penataan administrasi serta legalitas tanah wakaf di daerah tersebut. (Herman)

SHARE :

0 facebook:

 
Top